PROSEDUR DAN TAHAPAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2020/2021



A. JALUR PPDB TAHUN 2020/2021

1. JALUR INKLUSI
2. JALUR ZONASI
3. JALUR AFIRMASI
4. JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA & ANAK GURU
5. JALUR PRESTASI

1. JALUR INKLUSI :
a.  Anak berkebutuhan khusus, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari
Psikolog/ Dokter/pihak yang berkompeten; dan
b.  Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.

2. JALUR ZONASI : 
a. Jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang telah tinggal dalam suatu zona sekurang-kurangnya mulai tanggal 1 Juni 2019 dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
b Zona ditetapkan berdasarkan kelurahan / irisan kelurahan.

3. JALUR AFIRMASI :
a. Jalur yang disediaran bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau
anak yang berprestasl dan Anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
b. Calon Peserta Didik yang dapat mendaftar melalul Jalur Afirmasi :
- Anak Asuh Panti
- Anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
- Pemegang KJP/KJP Plus
- Anak darl Pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Anak dari Pengemudl Jak Lingko
- Anak yang berprestasi dan tercantum dalam SK Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan
- Anak yeng terdaftar dalam DTKS

4. JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA DAN GURU :
Calon  Peserta  Didik  Baru  yang  dapat  mengikuti  Jalur  Pindah  Tugas orangtua Anak Guru adalah:
- Anak dari ASN, TNI dan POLRI yang pindah tugas karena tugas negara, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait per tanggal 1 Juni 2019 sampai 3 Juli 2020;
- Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat; dan
- Anak  guru  memilih  sekolah  tujuan  sesuai  dengan  tempat  tugas orangtuanya, dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Sekolah.

5. JALUR PRESTASI :
a. Jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik.
b. Prestasl akademik berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
c. Prestasi non akademik berdasarkan prestasi kejuaraan yang diraih oleh peserta didik
d. Jatur prestasi tidak berlaku untuk pendaftaran peserta baru pada PAUD dan SD
 

B. JADWAL PPDB JENJANG SD TAHUN 2020

C. MEKANISME PPDB DARI RUMAH
http://ppdb.jakarta.go.id; Whatsapp; SMS, Telepon; Email
1. Pendaftaran Online dari rumah oleh calon peserta didik/Orang tua/Wali
2. Verifikasi Pendaftaran Online oleh Admin/Operator
3. Melihat hasil seleksi PPDB dan melakukan lapor diri dari rumah oelh calon peserta didik

D. TAHAPAN PELAKSANAAN PPDB 
#ppdbdarirumah
1. Pra Pendaftaran
2. Pengajuan Cetak PIN/Token
3. Aktivasi PIN/Token
4. Pendaftaran
5. Lapor Diri

E. TAHAPAN PRA PENDAFTARAN
1) CPDB menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk pindai/scan.atau foto dokumen
2) CPDB mengakses situs publik PpDB Ontine DKIJakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
3) CPDB mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengaiuan Akun
4) CPDB mengisi formulir secara online
5) CPDB mengunggah berkas persyaratan
6) CPDB mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token
7) Setelah memperoleh akun dilanjutkan dengan proses aktivasi akun dan proses Pendaftaran

F. TAHAPAN PENGAJUAN CETAK PIN/TOKEN
1) CPDB mengakses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
2) CPDB mencetak PIN/Token dengan cara klik tombol Registrasi Akun
3) CPDB mengisi formulir secara Online
4) CPDB mencetak tanda bukti registasi yang berisi PIN/Token
5) CPDB setelah.memperoleh PiN/Token dilanjutkan dengan melakukan aktivasi dan proses Pendattaran

G. TAHAPAN AKTIVASI PIN/TOKEN
1) CPDB mengakses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
2) CPDB melakukan aktivasi PIN/Token dengan cara klik tombol Aktivasi
3) CPDB menganti PIN/Token dengan password
4) CPDB setelah melakukan ganti PIN/Token dilanjutkan dengan proses Pendaftaran login

H. TAHAPAN PENDAFTARAN ONLINE
1) CPDB mengakses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
2) CPDB melakukan login
3) CPDB memilih sekolah tujuan
4) CPDB mencetak tanda bukti pendaftaran
5) CPDB yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan proses Lapor Diri

I. TAHAPAN LAPOR DIRI ONLINE
1) CPDB mengakses situs publik PPDB DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
2) CPDB melakukan lapor diri dengan cara klik tombol Lapor
3) CPDB mengisi nomor pendaftaran dan PIN/Token yang didapat pada saat Pengajuan Akun atau Cetak PlN







Total Tayangan Halaman